Mulai tahun
2013 penerbitan SK Tunjangan Profesional (SK TP) akan didasarkan pada Data
Pokok yang disebut DAPODIK yang ada di DIREKTORAT P2TK DIKDAS
(Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
DATA GURU
atau Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini
dikirim sendiri oleh sekolah masing-masing melalui Aplikasi Pendataan
Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.
Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik, penerbitan SK TP, dan pencaran tunjangan sertifikasi.
Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik, penerbitan SK TP, dan pencaran tunjangan sertifikasi.
Data DAPODIK
yang terdiri dari data Sekolah, Data
Peserta Didik dan Data Guru/PTK saling berkaitan melengkapi. Oleh karena
itu selalu dilakukan perbaikan saat terjadi perubahan seperti Kenaikan pangkat
PTK, siswa keluar/masuk dll, sehingga data tetap akurat.
Cara mengecek Verifikasi
Data Guru di P2TK DIKDAS
Untuk melihat
masing-masing DATA GURU atau Data Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) apakah valid atau belum bisa mengeceknya di website
P2TK DIKDAS. dengan cara sebaga berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar